loader

Profil

Profil

Profil Singkat DKPP

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan perikanan. Pembentukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam merupakan implementasi dari Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup pangan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan, antara lain mencakup perikanan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dina Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perikanan dan pangan.

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Perangkat Daerah Kabupaten Agam, sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan mengalami penyesuaian. Penyesuaian tidak hanya dari nama bidang-bidang namun juga dari nama Dinas yakni menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.