Detail Berita

Pengawas Keamanan Pangan DKPP Agam Menguji Cemaran Pada Buah Pir
Senin, 29 Juli 2024 13:34
Admin DKPP
Dalam upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat, petugas pengawas keamanan pangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam telah melakukan pengujian residu pestisida dan formalin pada buah pir yang beredar di Kecamatan Tanjung Raya pada Rabu, 24 Juli 2024. Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa sampel buah pir yang diperiksa dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Tidak ditemukan adanya residu pestisida maupun formalin pada sampel buah pir tersebut.
Formalin sering disalahgunakan sebagai bahan pengawet makanan. Hal ini jelas merugikan masyarakat karena meskipun penggunaannya sedikit tapi dalam jangka panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Formalin sejatinya digunakan untuk keperluan industri. Biasanya digunakan sebagai pengawet, desinfektan, pewarnaan, dipakai dalam industri plastik, kertas, papan partikel, karet, kosmetik, lem, fungisida, dan lain-lain. Formalin berbahaya jika digunakan untuk pangan. Akan tetapi formalin kerap disalahgunakan oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk mengawetkan produk pangannya
Dengan adanya hasil pengujian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi buah-buahan. Petugas keamanan pangan akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap keamanan pangan, khususnya pada komoditas pangan segar guna melindungi kesehatan masyarakat.